Bamsoet: Politik Biaya Tinggi Dorong Praktik Korupsi di Capim KPK

BANDUNG – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti tingginya biaya politik dalam perekrutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sebagai faktor utama yang mendorong munculnya praktik korupsi di lembaga antirasuah tersebut saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK yang digelar pada Senin(18/11) di Komplek Parlemen, Jakarta.
“Sitem demokrasi pemilihan langsung dalam pimpinan daerah, pusat maupun legislatif sangat rentan dengan money politic dan biaya tinggi sehingga sangat berpotensi menggiring orang untuk terjerat dalam tindak korupsi,” ungkap Bamsoet.
Menurutnya, tingginya biaya yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu menjadi salah satu faktor utama. Para calon peserta pemilu sering kali terpaksa mengeluarkan dana besar agar dapat bersaing dalam kontestasi politik, dan setelah terpilih, mereka terkadang merasa perlu untuk “mengembalikan” biaya yang telah dikeluarkan, bahkan dengan cara yang melanggar hukum.
Data dari KPK mengungkapkan bahwa sejak 2004 hingga 2023, terdapat 161 bupati/wali kota, 24 gubernur, dan 344 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di kalangan pejabat publik masih menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.
Lebih lanjut, kajian KPK juga menunjukkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota, seorang calon harus mengeluarkan biaya minimal Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
Selain itu, biaya politik yang tinggi juga membebani calon anggota legislatif yang ingin ikut serta dalam pemilu, yang semakin memperburuk praktik korupsi di sektor politik.
“Artinya apa? Di satu sisi, sistem demokrasi makin lama makin lari dari substansinya. Demokrasi kita lebih menjurus kepada ‘NPWP’, nomor piro-wani piro. Hal ini mendorong meningkatkan tindak pidana korupsi,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong para calon pimpinan KPK untuk meninjau kembali apakah sistem demokrasi langsung yang diterapkan saat ini justru menjadi salah satu faktor yang memperumit upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sistem tersebut bisa saja membuka peluang bagi praktik korupsi yang sulit untuk diberantas secara tuntas.
Bamsoet juga menyoroti tingginya angka operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota dewan dan kepala daerah. Fenomena ini, menurutnya, menggambarkan adanya masalah mendalam dalam pengelolaan kekuasaan yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, meski sudah ada upaya dari KPK untuk menindak tegas.
“Apa sebenarnya yang mendorong korupsi ini sulit diberantas baik oleh KPK, kejaksaan, maupun kepolisian? Apakah pilihan sistem demokrasi yang kita anur hari ini yang memaksa, mendorong orang-orang yang memiliki jabatan publik itu melakukan tindak pidana korupsi?” pungkasnya.
“Sudah saatnya dikaji kembali apakah sistem demokrasi langsung yang kita anur lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya.” lanjutnya.
Pada hari Senin (18/11), empat calon pimpinan KPK mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Setyo Budianto (perwira tinggi Polri), Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas), Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur KPK), dan Michael Rolandi Cesnanta (eks pejabat BPKP).
Uji kelayakan ini dibagi dalam dua tahap, dengan 10 peserta pertama berasal dari capim KPK dan 10 peserta berikutnya dari calon Dewas KPK, yang berlangsung dari 18 hingga 21 November 2024.(ka/dbs)






